Mbak ES Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Total kerugian Rp 23,5 juta," ujarnya pula.
Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan.(antara/jpnn)