Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan
Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:38 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)