Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya
Rabu, 14 Juli 2021 – 15:16 WIB
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)