Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya

Rabu, 14 Juli 2021 – 15:16 WIB
Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya - JPNN.COM
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) ketika merilis kasus pencurian dengan modus memberikan kopi dicampur obat bius di Jakarta, Rabu (14/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Otak pelaku itu yakni wanita inisial M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close