Mbak M Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Bolak-balik Riau-Medan
Jumat, 21 Januari 2022 – 11:19 WIB
"Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu.
Oleh karena itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.
Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana.
Atas perbuatannya, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 Miliar.(mcr22/jpnn)