Mbak Madona Kepergok di Hotel, Mengaku Tetap Puasa
Satu pasangan mesum lainnya yang terjaring berusia lebih tua. Si selaki berumur 29, sedangkan si perempuan sekitar 25 tahun. Keduanya adalah warga Kecamatan Tersono.
Kasie Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (Gakda) Satpol PP Batang, Tri Teguh Ridarwanto menuturkan, kedua pasangan itu terjaring dari Hotel Alaska di Banyuputih, tepatnya di kamar nomor 4 dan nomor 9. Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB, kedua pasangan itu tengah berduaan di masing-masing kamar.
“Selain dua pasangan mesum ini, kami juga menjaring satu WPS (wanita pekerja seks, red) dari sebuah warung remang-remang di pantura Banyuputih. Khusus pasangan mesum, kita sudah hubungi pihak orang tua agar dipertemukan. Harapan kami, setelah ini orang tua atau yang dituakan bisa membina anak-anaknya,” terangnya.
Menurut Teguh, razia itu digelar sebagai tindak lanjut atas operasi gabungan ke sejumlah tempat usaha pariwisata di awal puasa lalu. Sesuai surat edaran Setda Nomor 556/665/2016 maka seluruh tempat usaha pariwisata, seperti karaoke, panti pijat, biliar, rumah makan,dan hotel diminta menghormati dan menjaga ketertiban ibadah puasa.
Setelah tutup total pada H-1 sampai H+3 Ramadan, usaha pariwisata bisa beroperasi mulai jam 20.00 sampai 24.00 WIB, terutama untuk karaoke, panti pijat, dan biliar. Surat edaran itu juga mengamanatkan kepada aparat pemda untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, miras, dan peredaran narkoba di masing-masing tempat usaha.(sef/jpg/ara/jpnn)