Mbak MT Menjadi Korban Bandit Jalanan, Begini Kondisinya
Kamis, 06 Mei 2021 – 17:08 WIB
Ada dua pelaku, masing-masing berinisial DK dan HI. Yang terakhir masih buron.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” kata Dahfid Shiddiq.
Sementara itu, tersangka yang berhasil ditangkap mengaku baru kali ini menjalankan aksinya.
DR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (ami/radarlombok)