Mbak Olsa Lihai Banget Menguras Saldo Para Korbannya, Pakai Modus Baru
“Terkait pengakuan pelaku itu, Kami akan selidiki lebih lanjut. Karena ini modus baru dan terbilang cukup canggih, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau sindikat untuk membobol mesin EDC,” jelas Tri kepada Palpos.Id, Senin (4/10).
Dikatakan Tri, saat menjalankan aksinya, pelaku terekam kamera CCTV. Sehingga saat korban menyadari saldo di rekeningnya berkurang langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit ponsel, tiga lembar slip mutasi rekening BRI senilai Rp14 juta, dan rekaman CCTV, telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/palpos)