Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti
jpnn.com, SEMARANG - Kasus wanita asal Simo, Boyolali berinisial R, 28, yang mengaku diperkosa pria berinisial GG di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menemui titik terang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah ke pemerkosaan.
Hal itu diperkuat keterangan pelapor kepada penyidik. Kepada penyidik, R yang merupakan istri seorang tahanan kasus judi itu mengakui ada persetubuhan dengan WGS di sebuah hotel.
Namun, hal itu bukan pemerkosaan sebagaimana dilaporkan awalnya ke Polres Boyolali, beberapa waktu lalu.
"Pengakuan itu berbanding terbalik dengan apa yang dilaporkannya ke polisi. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya, itu tidak ada," katanya di Semarang.
Menurut dia, hal itu berdasarkan alat bukti berupa rekaman kamera pengintai (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi yang dikonfrontasi kepada pelapor.
"Saksi-saksi ada sekitar empat orang sudah kami periksa, terutama penjaga hotel. Dari keterangan mereka, tidak ada unsur paksaan, bahkan saat akan membayar hotel antara pelapor dan terlapor malah berebut membayar," ujarnya.
Kendati demikian, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk hasil visum untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pemerkosaan.