Mbak Rerie Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan
jpnn.com, JAKARTA - Mbak Rerie MPR Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan
Mbak Rerie Prihatin masih adanya kelompok masyarakat yang mengajak melaksanakan pernikahan dini. Padahal, selain melanggar hukum, pernikahan dini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kepada pengantin wanita.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Mbak Rerie mengatakan perlu pemahaman bersama terkait pelaksanaan Undang-Undang Pernikahan dan UU Perlindungan Anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.
"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," kata Mbak Rerie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2).
Pernyataan Rerie itu menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak.
Pada situs itu disebutkan bahwa wanita harus menikah pada usia 12 tahun-21 tahun.
Menurut Rerie, promosi tersebut selain secara hukum melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai wanita.
Rerie menegaskan pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.