Setelah KPAI, SAMINDO Juga Melaporkan Aisha Weddings ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings juga dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute ke polisi.
Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina ke Polda Metro Jaya karena lantaran Aisha Weddings mempromosikan pernikahan anak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menerima laporan terkait aktivitas meresahkan yang dilakukan Aisha Weddings dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.
Pihakknya juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan.
"Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," jelas perempuan berhijab ini.