Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta
Kamis, 16 Desember 2021 – 14:23 WIB

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman
Menurut keterangan kapolres Nunukan, tersangka berinisial S alias Ina adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi.
Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp 27 juta atau RM8.000.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.
Tersangka Rh mengaku mengenal bandar berinisial H kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel.
"Tersangka HP sudah dua kali lolos dan S mengaku baru pertama kali," katanya. (antara/jpnn)