Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), kaltim, Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kali ini, bupati Kukar dua periode itu terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya fantastis, yakni Rp 436 miliar.
TPPU itu diduga dilakukan bersama orang kepercayaan Rita, yakni komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
"Diduga tersangka RIW (Rita) dan KHR (Khairudin) menguasai hasil tindak pidana korupsi itu (Rp 436 miliar, Red)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (16/1).
Dengan begitu, Rita saat ini dijerat dengan tiga sangkaan sekaligus. Yaitu, kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Sebelumnya, Rita disangka menerima suap atas pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).
Terkait dugaan suap itu, Rita ditengarai menerima Rp 6 miliar dari Dirut PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun.
Sementara terkait gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima USD 775 ribu (Rp 6,975 miliar) berkaitan dengan pekerjaan sejumlah proyek di Kukar. "Gratifikasi berhubungan dengan jabatan (Rita)," ungkap Laode di gedung KPK.