Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman
Mulanya, RN membayar uang rental mobil tersebut dengan lancar, tetapi setelah itu dia sulit dihubungi oleh korban.
"Tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta sulit dicari keberadaannya," ungkap Kapolsek.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Korban yang jengkel atas ulah Mbak RN melaporkan masalah itu kepada polisi.
Baca Juga: DN Dibawa Anggota TNI AU ke Luar Bandara, Dirontgen, Hasilnya Bikin Kaget
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RN di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," kata Supardi.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/fat/jpnn)