Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
jpnn.com, MEULABOH - Seorang perempuan berinisial RY, 31, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pelaris, Kamis sore.
Dalam aksinya, pelaku diduga menipu sejumlah korban di Aceh Barat dengan kerugian mencapai sekitar Rp37 juta lebih.
"Pelaku RY berhasil kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban," kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Meulaboh.
Barang bukti yang disita dari pelaku masing-masing, yaitu satu buah perhiasan emas berbentuk cincin seberat 3 gram, satu buah perhiasan emas seberat 1 gram.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diduga dibeli dari uang hasil kejahatan, seperti sejumlah pakaian, satu unit televisi, satu unit sepeda, DVD MP4, serta satu set speaker aktif.
Guna meyakinkan calon korbannya, kata Ipda Vitra Ramadani, pelaku RY diduga mengaku memiliki keahlian penglaris, sehingga usaha yang dijalankan korban akan laris dan ramai pelanggan.
Namun untuk bisa mendapatkan jasanya tersebut, pelaku RY meminta korban memberikan perhiasan 36 gram emas.
Ipda Vitra Ramadani juga menjelaskan, korban penipuan diduga dilakukan pelaku berinisial SY tersebut, lebih dari satu orang, dengan modus memiliki keahlian spiritual.