Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:07 WIB
Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga:
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
“Kasus ini masih kami selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.(antara/jpnn)