Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
Selasa, 23 April 2024 – 16:16 WIB
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Kubu Raya telah menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam hal pengungkapan pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra," jelas Iwan. (antara/jpnn)