Mbak Tutut dan Pensiunan Jenderal Gugat Jasa Marga Cs Rp 600 Miliar, Ini Perkaranya
"Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan para tergugat yang akan disebutkan kemudian oleh para penggugat," bunyi petitum tersebut.
Tak hanya itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat dengan nilai total Rp 600 miliar.
Nilai kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiel berupa tidak dapat membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti dengan nilai Rp 250 miliar.
Kerugian materiel lainnya berupa terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut dengan nilai Rp 250 miliar.
Sementara, untuk kerugiaan imaterial senilai Rp 100 miliar karena habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah para penggugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh para tergugat, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang.
"Tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100 miliar," kutip petitum tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!