Mbak Vita Polisikan Bamsoet soal Penyerobotan Lahan di Bali
jpnn.com, KLUNGKUNG - Seorang perempuan di Bali bernama Vita Setyaningrum telah melaporkan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari dugaan bahwa politikus Partai Golkar yang kondang disapa dengan panggilan Bamsoet tersebut menyerobot tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Nagari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Laporan Vita telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/618/IV/2018 tertanggal 10 Mei 2018. Bareskrim lantas melimpahkan kasus itu ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 tertanggal 15 Mei.
Vita bersama suaminya yang berkebangsaan Amerika Serikat mengaku membeli tanah Banjar Tegal Besar, Desa Negari Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada 2014. Tanah ini bernomor sertifikat 2.06.03.07.4.00031 dengan status hak pakai.
Merujuk sertifikat itu, tanah yang dibeli Vita mencakup jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang 56 meter. “Khusus untuk jalan selebar satu meter dan panjang 56 meter, masuk dalam sertifikat kok," tuturnya seperti diberitakan Bali Express.
Pada 2016, Bamsoet lantas membeli tanah di samping dan bagian belakang tanah milik Vita. Di antara kepemilikan tanah Bamsoet dan Vita terdapat jalan.
Namun, kata Vita, jalan ke pantai yang menjadi miliknya ternyata diserobot dan dipagari dengan tembok setinggi kurang lebih 2 meter tanpa koordinasi. “Tanah yang dibelinya bentuk huruf L. Dia tahu kok akses menuju ke pantai itu milik saya namun dipagar menjadi miliknya,” tuturnya.
Vita mengaku sudah menempuh cara kekeluargaan pada Juli 2016. Dalam pertemuan itu, kata Vita, ada Bamsoet dan seseorang bernama Ayong.
Hasilnya, Bamsoet bersedia membeli tanah milik Vita seharga Rp 2 Miliar. "Mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang dibangun sehingga saya keberatan," ujarnya.