Mbak Wulandari Dibegal, Otak Pelaku sudah Ditangkap, Ternyata Seorang Perempuan
Senin, 14 Maret 2022 – 13:14 WIB
Baca Juga: Inilah Kronologi Lengkap Mobil Penabrak Warga yang Dirusak & Dibuang ke Sungai, Ternyata
Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(antara/jpnn)