Mbookk...Nenek Tiga Cucu jadi Terapis Plus-Plus
Sabtu, 21 Januari 2017 – 06:32 WIB
"Pemilik mendapat bagian 55 persen, sementara terapis mendapat 45 persen," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik panti pijat plus-plus itu akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara untuk terapis yang sudah berusia lanjut akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.(end/jpnn)