Media Gathering Jasa Raharja, Ada Sejumlah Fokus Utama 2023
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono membeberkan sejumlah fokus utama pada tahun dalam Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/3).
Salah satunya, kata Rivan adalah Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
Rivan mengatakan kajian terkait aturan penghapusan data registrasi STNK mati dua tahun sudah dilakukan sejak 2022.
Menurutnya, telah ditetapkan tiga poin utama terkait aturan tersebut, yakni pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74.
Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.
“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.