Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang
Saat diversi di ruangan lantai 2 PN Jember, Jawa Pos Radar Jember memantau dua kali mediasi yang dilakukan sejak pukul 13.30 kemarin.
Pada proses diversi pertama, Ayu dan Windi yang ditemani penasihat hukumnya didudukkan semeja dengan pengemudi mobil Yaris Imron Rosyadi dan ibunya.
Sedangkan orang tua dua anak tersebut tidak boleh memasuki ruang diversi.
Namun, proses diversi pertama tidak membuahkan hasil.
Baru kemudian tahap kedua yang melibatkan Ayu dan Windi serta orang tuanya untuk berembuk bersama petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan petugas pengadilan lainnya.
''Masih ada miscommunication. Orang tua Windi masih ngotot perkaranya diteruskan,'' ungkap Didik, petugas Bapas Kelas II Jember.
Karena upaya mediasi kembali buntu, akhirnya kasus kecelakaan yang melibatkan dua bocah SD itu terpaksa harus disidangkan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono itu berjalan tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi korban.
Sekitar satu jam kasus itu disidangkan, hakim Slamet Budiono menskors persidangan hingga Selasa, 2 Mei 2017.