Mediasi Partai Ummat dan KPU belum Mencapai Titik Temu
“Jadi, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kami sampaikan," jelas Ridho.
Selain itu, Ridho juga tidak bisa menyampaikan secara detail lantaran mediasi tersebut dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan KPU RI melalui Surat Keputusan 518/2022 pada 14 Desember 2022.
Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)