Medina Zein Resmi Menjadi Tersangka
Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak terima dengan perkataan Medina.
Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya.
Terlebih, sudah menyinggung nama anak, keluarga dengan bahasa yang mengerikan.
"Sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," kata Marissya.
Hanya saja, Marissya tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.
Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui Instastory di Instagram.(cr3/jpnn)