Medina Zein Resmi Menjadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap selebgram Marissya Icha.
Hal itu diklaim kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy seusai mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
Laporan Marissya itu dilayangkan pada 13 September 2021 lalu teregister dengan nomor LP/Nomor 5319/SPKT Polda Metro Jaya.
"Hari ini agenda ke sini untuk minta SP2HP yang telah diberikan oleh penyidik. Telah kami terima, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka (MZ, red)," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Ramzy mengeklaim penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap MZ dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 10 Januari 20222 mendatang.
"Agenda ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka," kata Ramzy.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.