Mega Kecewa kepada Jaksa Agung dan Kapolri
Tak Hadir Diundang Seminar PDIPSabtu, 11 Februari 2012 – 07:21 WIB
Sebagai gantinya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Sutarman berbicara dalam acara PDIP tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran jaksa agung. Sebab, tadi pagi secara mendadak ada acara yang, rupanya, tidak bisa ditinggalkan," kata Andhi.
Dalam paparannya, dia menegaskan, perasaan kepala daerah dan anggota DPR atau DPRD dari kalangan oposisi menjadi target politik itu tidak benar. "Selama di Kejaksaan Agung, yang dikenal itu target 531. Kalau target politik agak- agak... (jauh)," katanya sambil menggelengkan kepala.
Target 531 yang diperkenalkan saat Jaksa Agung Hendarman Supandji itu adalah kewajiban untuk menangani perkara tindak pidana korupsi. Artinya, 5 perkara dalam setahun bagi kejaksaan tinggi, 3 perkara bagi kejaksaan negeri, dan 1 perkara bagi cabang kejaksaan negeri. "Intinya, penegakan hukum bicara alat bukti. Kalau ada alat bukti, kita tidak boleh tebang pilih," tegas Andhi.