Mega Wulandari Rela Jual Diri Demi Dapat Sabu-Sabu Gratis
Senin, 20 Januari 2020 – 06:46 WIB
"Jebolan SMK membeli sabu-sabu sebagian dipakai sendiri sebagian lagi dijual ke pelanggannya," kata Kompol Budi.
Seluruh tersangka akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)