Megakorupsi ASABRI: Kejagung Sita Lahan 3 Juta Meter Milik Benny Tjokro
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berhenti melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Hari ini, Rabu (10/3), tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
"Aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Rabu (10/3).
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Penetapan tersebut pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, kejaksaan telah menyita beberapa aset tanah persil milik Benny Tjokrosaputro.
"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2," jelas kapuspenkum.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, lanjut dia, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.