Megawati Ingatkan SBY Tak Umbar Grasi Kasus Narkoba
Minggu, 14 Oktober 2012 – 11:11 WIB
Selain itu PDIP juga mendesak aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk terus giat memerangi penyalahgunaan narkoba. "Aparat penegak hukum dan BNN harus meningkatkan kerjasama dalam memerangi mafia pengedar narkoba dan psikotorpika," ucap Puan.
Seperti diketahui, SBY telah mengeluarkan grasi untuk dua terpidana mati kasus narkoba, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Melika Pranola alias Ola. Grasi untuk Deni tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7/G/2012 yang dikeluarkan pada 29 Januari 2012 lalu. Sedangkan Ola mengantogi grasi berdasarkan Keppres Nomor 35 Tahun 2011 yang terbit pada 26 September 2011.(ara/jpnn)