Megawati Minta Nasib Perawat Indonesia Diperjuangkan
“Data yang saya peroleh, 30 persen dari perawat masih berstatus pegawai tidak tetap. Untuk para tenaga kesehatan, semakin lama seseorang bekerja, pengalaman akan mengasah dan menempa kemampuannya,” tegas Mega.
Karena itu, Mega menyatakan sejak awal dia mendukung Revisi Terbatas atas Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hanya satu pasal yang harus dikoreksi agar ada keadilan bagi orang yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun kepada negara.
“Alhamdulillah Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surpres. Semoga segera ada pembahasan dan disahkan di 2018, agar ada mekanisme pengangkatan yang bertahap tapi jelas, transparan, adil dan konstitusional,” imbuhnya.
Tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah terkait amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Yang kebetulan saya tandatangani saat saya menjabat sebagai Presiden, yaitu tahun 2004. Paling tidak, Pemda bersama DPRD, saya yakin, mampu mengupayakan Jaminan Kesehatan bagi seluruh perawat, yang berstatus pegawai tidak tetap. Perawat kuat, rakyat sehat,” pungkas Megawati. (rmo/jpnn)