Megawati Restui Ribka Tjiptaning Mengadu ke DKPP Soal Dugaan Penggelembungan Suara
jpnn.com, JAKARTA - Caleg Daerah Pemilihan IV Jawa Barat (Jabar) Ribka Tjiptaning atau Mbak Ning menempuh upaya pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena politikus PDI Perjuangan itu dicurangi pada pileg 2024.
Ribka menduga penyelenggara pemilu di Dapil Jabar IV melakukan penggelembungan suara untuk caleg PAN Desi Ratnasari sehingga dilaporkan ke DKPP.
"Sekarang maju ke DKPP. Maju ke DKPP. Biar aja itu Panitia Pengawas maupun KPUD, biar saja itu nanti ditentukan bahwa dia bersalah," kata Ribka saat dihubungi, Kamis (3/10).
Diketahui, Desi menjadi caleg yang dinyatakan lolos sebagai legislator periode 2024-2029 oleh KPU RI setelah mengantongi 78.306 suara.
Ribka mengatakan penggelembungan suara bagi Desi terjadi di Cikidang dan sisa suara yang tidak terpakai di Dapil Jabar IV.
Dia menyebut Desi tidak akan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 apabila tidak terjadi penggelembungan suara oleh oknum penyelenggara pemilu.
"Secara sampel sudah ada bukti-bukti itu dan itu pernah dikatakan keberatan, ya, dengan itu karena ada kecurangan, tetapi KPU santai saja enggak menanggapi protes kami. Panwas juga begitu, makanya itu aku bawa ke DKPP," lanjut Ribka.
Dia mengatakan langkah mengajukan aduan ke DKPP menuntut keadilan di Dapil Jabar IV sudah direstui oleh Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.