Meggy Sebut Perjanjian Perkawinan Belum Selaras dengan Pancasila
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Meggy Tri Buana menilai perjanjian perkawinan di Indonesia belum selaras dengan Pancasila.
Pasalnya, muatan dan tujuan perjanjian perkawinan di Indonesia selama ini cenderung hanya terkait perjanjian pemisahan harta, di mana secara kategori masuk dalam perjanjian perdata murni.
Menurut Meggy, hal tersebut telah mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, sebab pada agama tertentu tidak mengenal perceraian.
Pandangan ini merupakan kesimpulan dari disertasi Meggy dalam meraih gelar doktor hukum yang dikukuhkan oleh Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonathan Parapak, dalam Sidang Akademik Terbuka UPH, di Kampus UPH, Sudirman, Jakarta, Jumat (28/10).
"Perjanjian perkawinan pada esensinya adalah perjanjian pemisahan harta, maka substansinya mengkonstruksikan klausul hukum beserta hak dan kewajiban sesuai yang diperjanjikan."
"Hal tersebut sekaligus telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian," ujar Meggy dalam sidang terbuka.
Sidang akademik Meggy dihadiri Prof FX Adjie Samekto (promotor), Prof Henry Soelistyo (ko-promotor), Prof Teguh Prasetyo dan penguji lainnya.
Menurut Meggy, perkawinan merupakan sendi dari komunitas masyarakat, bangsa dan negara.