Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah

Minggu, 08 November 2020 – 14:33 WIB
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah - JPNN.COM
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.

Mulai tahun depan, skema penyaluran dana BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

"Mulai tahun 2021, kami akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Sabtu (7/11). 

Alasan perubahan skema ini, menurut Umar, salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.

Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. 

Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus. 

Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat. 

Mulai tahun 2021, Kemenag akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS madrasah swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News