Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Kamis, 17 Oktober 2013 – 07:18 WIB
Sebelumnya, Pasal 32 mengatur bahwa mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas diatur dalam AD dan /atau ART.
Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Ayat (2), Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
Ayat (3), Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan /atau ART.
Pasal 34 ayat (1), Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ayat (2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan /atau ART. (adv/sam/jpnn)