Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
jpnn.com - JAKARTA - Cukup banyak ormas yang mengalami konflik internal. Proses penyelesaian konflik internal itu seringkali buntu.
Bahkan, ormas-ormas yang cukup besar pun banyak yang dirundung konflik internal dan mengalami kesulitan untuk menyelesaikannya.
Ini antara lain di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)-nya sama sekali tidak mengatur mengenai mekanisme penyelesaian konflik internal.
Nah, sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, seluruh ormas diwajibkan mencantumkan mekanisme penyelesaian konflik di dalam AD/ART-nya.
Demikian dijelaskan Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di Bab IX yang mengatur mengenai AD dan ART ormas," terang Budi.
Yang dimaksud Budi adalah Pasal 35, ayat (1) yang menyatakan, setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART.
Pasal 35 ayat (2), AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan pembubaran organisasi.