Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mekanisme Perizinan Pupuk Kementan Makin Inovatif

Jumat, 16 Februari 2024 – 16:28 WIB
Mekanisme Perizinan Pupuk Kementan Makin Inovatif - JPNN.COM
Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Volume 06, Jum’at (16/2). Foto: tangkapan layar/source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menambahkan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 14 triliun, sebagai upaya mengatasi kekurangan pupuk di lapangan dan menambah pasokan pupuk petani.

Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kurangnya pasokan pupuk bersubsidi membuat jumlah produksi menurun hingga 4 juta ton pada 2023.

Selain itu, para petani yang bertempat tinggal di wilayah pegunungan dan hutan juga tidak berkesempatan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Karena hampir semua negara menutup akses pangan bagi kebutuhan negara luar.

"Selain itu krisis pangan akan menjadi krisis politik. Maka itu saya ingin semua persoalan dapat diselesaikan satu per satu, termasuk persoalan pupuk dan juga cara pengambilannya. Karena sebelumnya selalu dikeluhkan dan dianggap rumit dengan menggunakan kartu tani."

“Kami ingin menyelesaikan persoalan pupuk dengan memutus kerumitan, Jadi, petani dapat mengambilnya hanya dengan menggunakan KTP saja,” ujar Mentan Amran.

Pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Volume 06, Jum’at (16/2) yang bertemakan "Mekanisme Perizinan Pupuk" Tahun 2024 di Ruang AOR Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang pertama dan utama dan harus diperhatikan adalah benih dan bibit, karena merupakan cikal bakal dari agribisnis.

"Produktivitas dan kualitas harus menjadi patokan utama untuk menghasilkan panen yang berkualitas,” kata Dedi.

Mentan ingin menyelesaikan persoalan pupuk dengan memutus kerumitan. Petani bisa mengambilnya hanya dengan menggunakan KTP saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News