Mekanisme Pilwabup Karo Rawan Diributkan
jpnn.com - JAKARTA - Para pimpinan dan anggota DPRD Karo sejak sekarang perlu mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan pemilihan wakil bupati Karo nantinya diributkan pihak-pihak yang tidak puas.
Kasus pemilihan wakil gubernur Bangka Belitung (Babel) oleh DPRD setempat, yang dianggap tidak sah oleh beberapa pihak karena tahapan pemilihan tidak melibatkan KPU Babel dan Panwas, harus menjadi pelajaran penting.
Seperti diketahui, pada 13 Maret 2014, Hidayat Arsani terpilih sebagai wagub Babel. Wagub Babel sebelumnya, Babel Rustam Effendi, naik menjadi gubernur definitif menggantikan Gubernur Eko Maulana yang wafat 30 Juli 2013.
Kasus Babel mirip di Karo, di mana nantinya tatkala Wabup Terkelin Brahmana naik menjadi bupati definitif menggantikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang dilengserkan, maka kursi wabup harus diisi karena sisa masa tugas masih sekitar dua tahun.
Nah, apakah memang KPU Karo dan Panwaslu Karo harus dilibatkan dalam tahapan pemilihan, yakni ketika masuk tahapan verifikasi dua nama cawabup yang disodorkan Terkelin?
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, secara prinsip, pemilihan wakil kepala daerah dalam konteks seperti Babel dan Karo, menjadi kewenangan penuh DPRD.
Teknisnya, nantinya DPRD Karo membentuk Panitia Pemilihan (Panlih). "Nah, Panlih bisa minta tolong ke KPU untuk proses verifikasi dua calon itu, terpenuhi atau tidak persyaratannya," ujar Zudan kepada JPNN kemarin (16/3).
Jadi Panlih yang dibentuk DPRD tidak harus melibatkan KPU Daerah? "Iya, bisa minta tolong KPU, atau bisa juga dilakukan oleh Panlih yang dibentuk DPRD sendiri. Kalau merasa bisa melakukan sendiri proses verifikasi, ya tidak perlu minta tolong," ujar birokrat bergelar profesor itu.