Mekanisme Pilwabup Karo Rawan Diributkan
Penelusuran JPNN, memang aturan teknis pemilihan wakil kepala daerah oleh DPRD, belum ada. Hanya saja, payung hukum bahwa proses pemilihan itu menjadi kewenangan DPRD, sudah sangat jelas.
Yakni pasal 131 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah. Di sana disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kursi itu harus diisi.
Mekanisme pengisiannya, Kepala Daerah mengusulkan dua orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.
Juga PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD. Di bab yang mengatur tugas dan wewenang DPRD, di pasal 3 huruf (e) dinyatakan, "Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah".
Zudan mengatakan, berdasar PP 16 Tahun 2010 itu, nantinya DPRD Karo bisa menyusun tatib pemilihan wabup Karo.
Sekedar diketahui, nantinya jika wabup Karo pengganti Terkelin sudah terpilih, maka harus dimintakan pengesahan pengangkatan ke mendagri. Nah, sebelum mendagri mengeluarkan SK, proses dan mekanisme pemilihan di DPRD akan dikaji oleh kemendagri, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kajian juga melibatkan Biro Hukum yang dipimpin Prof Zudan.
Nah, agar tidak sekedar mengacu pada keterangan Zudan di media, ada baiknya pimpinan DPRD Karo konsultasi ke kemendagri agar mendapat kepastian mengenai mekanisme pemilihan wabup, agar di kemudian hari tidak diributkan oleh pihak-pihak yang kecewa. (sam/jpnn)