Mekanismem Pencairan Sapidi kelola Jogjakata.
jpnn.com - Ini Daerah-Daerah Yang Anggaran Pilkadanya Masih Terkendala
JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, telah memanggil 51 pimpinan daerah yang diduga penyaluran anggaran penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, masih terkendala. Dari jumlah tersebut, 22 daerah dapat hadir dan setelah difasilitasi, ke-22 daerah tersebut siap mengucurkan sisa pencairan anggaran yang kurang, paling lambat Sabtu (5/12) mendatang.
"Sementara 29 daerah yang tidak hadir, 17 daerah di antaranya berhasil kami konfirmasi. Daerah-daerah itu juga sudah siap menyalurkan dana pilkada berikutnya. Adapun 12 daerah lain belum dapat dikonfirmasi, hari ini (Selasa,red) tetap kami proses," ujar pria yang akrab disapa Donny tersebut, Selasa (2/12).
Ke-17 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Balai, Labuhan Batu Utara, Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), Tana Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Buru Selatan (Maluku), Taliabu (Maluku Utara).
"Untuk tujuh daerah ini anggaran panwasnya belum cukup. Sementara lima daerah lain masing-masing Pematang Siantar (Sumut), Kuantan Singgigi (Riau), Tanjung Jabung Barat (Jambi), Ogan Komering Timur(Sumatera Selatan), Natuna (Kepulauan Riau), pencairan anggaran kurang dari 50 persen untuk KPU," ujar Donny.
Menurut Donny, Kemendagri melakukan penyisiran dan bahkan menghubungi langsung kepala daerah maupun sektaris daerah masing-masing daerah tersebut.
"Jawaban mereka, sebetulnya uang sudah tersedia. Cuma hambatannya hanya proses administrasi. Pencairan harus didahului pembuktikan SPJ (surat pertanggungjawaban,red) dari yang sudah dibelanjakan. Satu minta percepatan belanja (Penyelenggara pilkada) sedangkan bendaharawan di Pemda minta pertanggungjawaban terlebih dulu. Bisa juga karena prinsip kehati-hatian. Patut diduga juga di balik semua itu bersembunyi kepentingan politik," ujar Donny.
Meski muncul beberapa kendala, Donny menegaskan sudah ada regulasi yang menekankan pencairan paling lambat dilakukan 5 Desember mendatang.