Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI

Rabu, 26 Agustus 2020 – 22:50 WIB
Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Di dalamnya akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Penerbitan Perppu kami dukung dan kami nilai tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara,” kata Mekeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Mekeng menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan.

Revisi itu akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.

Politikus Partai Golkar dari Dapil NTT itu melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal. Mereka tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.

Padahal, dia, di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan karena krisis yang diderita sangat hebat.

Yang miris lagi, lanjut Mekeng, adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan. Mereka berlindung dibalik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.

Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan, di dalamnyamengatur penataan kembali terkait keberadaan LPS, OJK dan BI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News