Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer

Senin, 06 Juni 2022 – 18:15 WIB
Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer - JPNN.COM
Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Firman Wijaya. (ANTARA/Akhyar)

jpnn.com, PRAYA - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait penghapusan tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2023. 

Pemkab Loteng bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mulai menyiapkan konsep terkait dengan wacana penghapusan honorer tersebut. Hanya saja, soal konsep atau langkah yang akan dilakukan tersebut, Pemkab Loteng belum bisa menyampaikan secara terperinci karena masih baru mulai dipersiapkan. 

"Sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kita telah mulai menyiapkan langkah terkait penghapusan tenaga honorer tersebut," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (6/6).  “Surat edaran tersebut baru kami terima, sehingga butuh dilakukan diskusi bersama," tambahnya. 

SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer sesuai peraturan pemerintah. 

Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 28 November 2023.  

Dalam surat itu disebutkan, status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

"Yang ada itu PPPK dan ASN sesuai isi surat tersebut," tegas Lalu Firman. 

Adapun langkah yang harus dilakukan pemda sesuai arahan pemerintah pusat, yakni melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

Pemkab Loteng langsung melaksanakan arahan MenPAN-RB terkait penghapusan honorer. Apa langkahnya? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close