Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melanggar Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Tulungagung Kena Denda Sebegini

Jumat, 25 Februari 2022 – 22:00 WIB
Melanggar Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Tulungagung Kena Denda Sebegini - JPNN.COM
Anggota DPRD Tulungagung Basroni (kiri) duduk di kursi terdakwa dalam sidang vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukannya, di PN Tulungagung, Jumat (25/2/2022). ANTARA/HO-Joko Pramono

Seusai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.

Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.

"Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.

Terdakwa menerima vonis, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.

"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU (pikir-pikir),” katanya pula. (antara/jpnn)

Anggota DPRD Tulungagung Basroni divonis bersalah dan disanksi denda akibat melanggar protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close