Melanggar Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Tulungagung Kena Denda Sebegini
Seusai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.
"Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.
Terdakwa menerima vonis, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU (pikir-pikir),” katanya pula. (antara/jpnn)