Melanggar Syariat Islam saat Main TikTok, Dua Warga Aceh Langsung Dijemput Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.
"Ssangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis.
Ardiansyah mengatakan video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta di beberapa daerah lainnya.
Kata Ardiansyah, dua orang yang diamankan tersebut yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.
Ardiansyah mengatakan terhadap keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.
Sementara itu, dalam kasus ini masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kami tindak. Kami tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.