Melati Buka Suara, Khoirul Langsung Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan Peluru
Senin, 15 Maret 2021 – 13:38 WIB
Jika tersangka Khoirul terbukti bersalah, maka ia bisa dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (zen/jambil-independent.co.id)