Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Advokat Peradi RBA TM Mangunsong:

DPR, Kemdagri dan Bawaslu Lawan Akal Sehat

Sabtu, 26 Mei 2018 – 11:43 WIB
DPR, Kemdagri dan Bawaslu Lawan Akal Sehat - JPNN.COM
Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Pusat, TM Mangunsong. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Jakarta Pusat, TM Mangunsong menilai Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melawan akal sehat karena menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Peradi menganggap DPR, pemerintah dan Bawaslu tidak sensitif terhadap fakta bahwa korupsi telah menyengsarakan rakyat.

“Kami dukung langkah KPU melarang eks koruptor nyaleg. Mereka yang mendukung caleg eks koruptor berarti melawan akal sehat," ungkap Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Pusat, TM Mangunsong dalam keterangan persnya diterima Sabtu (26/5/2018).

Korupsi, menurut TM Mangunsong, adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga untuk memberantasnya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula.

“Usulan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg adalah terobosan luar biasa, yang perlu diapresiasi, dan bagian dari melawan korupsi dengan cara luar biasa pula,” tegas TM Mangunsong, yang juga Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner.

Bahkan TM Mangunsong menyatakan bila perlu ada sanksi yang lebih tegas lagi kepada eks koruptor berupa pemiskinan dan saksi sosial lain yang membuat malu para koruptor tersebut, di samping mencabut hak politik mereka.

Mangunsong menegaskan korupsi harus diperangi dengan segala cara, jangan malah diberi ruang kepada koruptor.

“Hal itu jelas tidak memberi edukasi yang baik bagi masyarakat untuk malu melakukan korupsi," tukasnya.

TM Mangunsong mengkritik Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu karena menolak usulan KPU yang melarang eks terpidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News