Melawan, Begal Sadis Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! ED Tak Bernyawa Lagi
Pada Desember 2020 tersangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban di Kelurahan Sukaraya dengan kerugian korban sebesar Rp115 juta.
Bukan itu saja, pada April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan penusukan di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru.
"Hal inilah yang menjadikan tersangka ED menjadi DPO Polres OKU," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob Polres OKU mendapat petunjuk keberadaan tersangka.
Namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
"Untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka hingga kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong lagi," kata dia.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu unit telepon genggam dan sebilah pisau.(antara/jpnn)