Melawan Petugas Gabungan, DPO Yentinus Kogoya Terpaksa Ditembak
jpnn.com, JAYAPURA - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melumpuhkan Yentinus alias Kumis Kogoya yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Yentinus jadi DPO setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
"Anggota terpaksa menembak karena saat hendak ditangkap, Senin (31/10) Yentinus Kogoya melawan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, Senin.
Yentinus ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 07.47 WIT, setelah sebelumnya mendapat laporan terkait keberadaannya.
Penangkapan Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I ayat (I) UU Darurat Nomor 12/1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021, serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari LP Wamena pada 13 Juni.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan menuju ke jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan menangkap pelaku.
Saat akan diamankan, kata Kamal, Yentinus melawan petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.