Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:47 WIB

Tersangka Aroni saat diamankan di Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Diketahui, Aroni (23) merupakan residivis pelaku penusukan anggota polisi menggunakan sajam di tahun 2019 lalu dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Pada 2019 lalu kasusnya ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel," ungkap Ardan.
Dari informasi yang didapat, pelaku sudah sering kali melakukan kejahatan, seperti pencurian sepeda motor, bobol rumah dan kejahatan lainnya. (mcr35/jpnn)