Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melchias Markus Mekeng Tawarkan Tiga Kebijakan Penataan BBM

Kamis, 15 September 2022 – 11:56 WIB
Melchias Markus Mekeng Tawarkan Tiga Kebijakan Penataan BBM - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

Tawaran ketiga adalah penerapan hedging pada harga BBM oleh pemerintah atau Pertamina. Hedging harga adalah transaksi derivative berupa transaksi sistem lindung nilai yang mengamankan harga BBM yang akan dibeli pemerintah atau pertamina dalam jangka waktu tertentu.

Hedging harga minyak mentah telah memiliki payung hukum melaui peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Menteri BUMN sejak tahun 2014.

Dengan menerapkan hedging harga minyak mentah, pemerintah tidak perlu menaikan harga BBM saat harga minyak dunia bergejolak.

“Kebijakan ketiga ini memang memiliki kelemahan ketika harga minyak mentah mengalami penurunan, namun jika melihat grafik perkembangan harga minyak mentah dunia, kecenderungan harga minyak mentah mengalami kenaikan lebih besar dari pada penurunannya,” ujar Mekeng.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini tidak kaget atas reaksi penolakan publik terkait kebijakan kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa hari terakhir dan mungkin akan terus berlanjut ke depan. Reaksi itu harus ditanggapi serius oleh pemerintah.

Mekeng mengatakan tidak bisa diharapkan hanya dengan imbauan agar konsumsi masyarakat membeli BBM bersubsidi dikurangi dan melarang bagi yang tidak berhak.

“Cara seperti itu hanya akan terus berputar pada lingkaran setan masalah klasik yang tidak ada ujung penyelesaiannya,” ujar Mekeng.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, subsidi BBM merupakan salah satu cara pemerintah menjaga daya beli masyarakat akibat tingginya inflasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menawarkan tiga kebijakan penataan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) ke depan. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close