Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melchias Markus Mekeng Tawarkan Tiga Kebijakan Penataan BBM

Kamis, 15 September 2022 – 11:56 WIB
Melchias Markus Mekeng Tawarkan Tiga Kebijakan Penataan BBM - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menawarkan tiga kebijakan penataan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) ke depan.

Tiga kebijakan itu sebagai bagian dari pemecahan persoalan BBM subsidi yang sampai sekarang belum tuntas diselesaikan bangsa ini.

“Pertama, perlu upaya luar biasa menata kebijakan pada aspek efisiensi biaya pengolahan, distribusi, pemeliharaan dan lain-lain yang dilakukan Pertamina. Sebagai BUMN yang terkait langsung dengan persoalan BBM, Pertamina harus mampu melakukan upaya luar biasa tersebut,” kata Mekeng di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dia menanggapi kebijakan kenaikan BBM yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 3 September lalu.

Kedua, lanjut Mekeng, perlu penataan kebijakan dan sistem ketat, prudent dengan pendekatan teknologi informasi untuk menyelesaikan persoalan ketepatan dalam memberikan subsidi BBM kepada masyarakat atau kelompok yang berhak menerimanya.

Menurut Mekeng, hal ini harus segera dilakukan agar alasan klasik soal distribusi subsidi dan penyaluran subsidi BBM di Indonesia yang tidak tepat sasaran bisa segera diakhiri.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mencatat sejak tahun 2010 sampai sekarang, masalah tentang penerima subsidi BBM yang tidak tepat sasaran selalu menjadi isu yang diangkat oleh politisi, pengamat kebijakan publik dan lain-lain.

Hingga kini, dalil klasik itu masih menjadi perbincangan seolah-olah bangsa yang besar ini tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menawarkan tiga kebijakan penataan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) ke depan. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News